Pendampingan Penyusunan Peraturan Negeri Tentang Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat di Negeri Administratif Pulau Hatta

Penulis

  • Aditya Putra Basir Universitas Banda Naira
  • Najira Amsi Universitas Banda Naira
  • Rusdan La Tora Universitas Banda Naira
  • Eca Wongsopatty Universitas Banda Naira
  • Mizwar Kahar Universitas Banda Naira

Kata Kunci:

Budaya, Adat-istiadat, Peraturan Negeri

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang erdiri dari berbagai suku yang kaya akan budaya, adat dan kebiasaan yang dijadikan pedoman dalam menjunjung tinggi nilai dan moral dalam bersosialisasi antar sesama dan sifatnya mengikat satu dengan yang lainnya dalam bentuk konsensus yang dijewantahkan dalam bentuk aturan. Peraturan yang dibuat dapat berjalan dengan baik apabila semua komponen yang ada didalamnya konsisten menjalankannya mulai dari kepala adat, pemangku adat sampai warga masyarakat sebagai anggota adat yang terikat dalam aturan-aturan yang didalamnya berisi nila-nilai yang masih relevan dan berguna sampai saat ini. Salah satu desa yang memiliki beragam budaya dan adat istiadat namun tidak berjalan dengan baik adalah Negeri Pulau Hatta, Banda Neira, Maluku Tengah. Oleh sebab itu perlu dilakukan pendampingan untuk Menyusun aturan yang dapat melestarikan aktifitas budaya dan adat istiadat di Negeri Pulau Hatta. Pendampingan tim PKM UBN bertujuan untuk meningkatkan peran aktif dan partisipatif Pemerintah Negeri dan masyarakat Pulau Hatta dalam melaksanakan upaya pelestarian budaya dan adat istiadat. Kegiatan ini diharapkan dapat melindungi tradisi budaya dan adat istiadat dari kerusakan dan kepunahannya dalam upaya pelestarian dan pengelolaannya demi kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. Output yang diharapkan nantinya adalah masyarakat negeri Pulau Hatta nantinya dapat mengembangkan dan memanfaatkan budaya dan adat istiadat demi kepentingan sejarah, pendidikan, agama, sosial, budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi dan pembangunan pariwisata. Metode pelaksanaan pengabdian terdiri dari, (1) survey dan identifikasi masalah, (2) penyusunan draft Peraturan Negeri, (3) pembahasan draft Peraturan Negeri, (4) penyerahan draft Peraturan Negeri kepada Kepala Pemerintah Negeri Pulau Hatta untuk diundangkan. Hasil rekomendasi Peraturan Negeri yang telah diserahkan diharapkan dapat dijadikan Peraturan Negeri sebagai regulasi untuk melestariakn budaya dan adat istiadat yang ada di Negeri Pulau Hatta.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-01-17